Memang bukan rahasia lagi bahwa peristiwa Gerakan 30 September tahun
1965(G 30 S/PKI -1965)telah menelan korban ratusan ribu jiwa,bahkan
terdapat laporan bahwa korban jauh lebih banyak dari itu. Peristiwa
tersebut bisa disebut sebagai salah satu”Tragedi kemanusiaan” terbesar
di era perang dingin, yang seiring awal runtuhnya rejim Orde lama pro
Blok Timur dan munculnya rejim Orde baru pro Blok barat.
Peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965 yang merupakan salah satu” lembaran
hitam”dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang terdapat berbagai
pelanggaran hak asasi manusia(HM)yang berat,tetapi sangat sulit untuk
diungkapkan soalnya terkait institusi-isntitusi negara waktu itu.Bahkan
peristiwa tersebut juga kononnya merupakan bagian dari skenario Blok
barat dalam konteks merangkul Indonesia supaya menjauhi Blok
Timur,sehingga tidak bisa dipungkiri peristiwa G 30 S/PKI 1965
melibatkan agen-agen asing.
Meskipun sudah demikian berkibarnya PKI dan ormas-ormasnya ,yang
seringkali melakukan berbagai kejahatan sehingga menimbulkan berbagai
kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia.Namun Presiden Sukarno waktu itu
tidak pernah merencanakan untuk membubarkannya,maka PKI menjadi
organisasi terbesar di dunia dengan berbagai ormasnya .
Kebesarannya itu membuatnya sangat arogan,yang secara terang-terangan
mengancam Ormas(organisasi masyarakat) lainnya terutama yang
berseberangan politik dan ideologi dengan PKI.PKI pimpinan DN .Aidit
menggelorakan gerkan progresif revolusioner dengan menjarah lahan-lahan
lalu membagi-bagikannya kepada rakyat ,sebagai cara-cara untuk meraih
dukungan masyarakat.
Memang sangat disayangkan sebab setelah pemberontahan G 30 S/PKI tahun
1965 berhasil ditumpas,lalu terjadilah berbagai gerakan masyarakat di
berbagai daerah di Indonesia tanpa bisa dikendalikan ,ataupun disinyalir
terdapat suatu “pembiaran”sehingga terjadilah “Tragedi
Kemanusian” tersebut.Dalam konteks ini maka sekiranya memang masalah itu
mau diusut tuntas,maka akan merupakan suatu proses pengusutan terbesar
abad ini.
Mengamati penegakan supremasi hukum yang ada di Indonesia saat ini
begitu lemah,maka sangat mustahil untuk memeja hijaukan segala ekses
yang ditimbulkan oleh G 30 S/PKI tahun 1965 itu .Masalah-masalah
pelanggaran HAM yang terjadi antara tahun 1980-an sampai tahun 2000-an
saja tidak terseselesaikan, seperti tragedi Talang Sari(Lampung),Haur
Koneng(Jabar),Beutong Ateuh(Aceh),T.Priuk,Trisakti(DKI), Penculikan
aktifis tahun 1998,kasus Munir dan konflik rakyat dengan perkebunan dan
pertambangan dan masih banyak lagi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar