Senin, 18 Agustus 2014

Memang bukan rahasia lagi bahwa peristiwa Gerakan 30 September tahun 1965(G 30 S/PKI -1965)telah menelan korban ratusan ribu jiwa,bahkan terdapat laporan bahwa korban jauh lebih banyak dari itu. Peristiwa tersebut bisa disebut sebagai salah satu”Tragedi kemanusiaan” terbesar di era perang dingin, yang seiring awal runtuhnya rejim Orde lama pro Blok Timur dan munculnya rejim Orde baru pro Blok barat.
Peristiwa G 30 S/PKI tahun 1965 yang merupakan salah satu” lembaran hitam”dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia memang terdapat berbagai pelanggaran hak asasi manusia(HM)yang berat,tetapi sangat sulit untuk diungkapkan soalnya terkait institusi-isntitusi negara waktu itu.Bahkan peristiwa tersebut juga kononnya merupakan bagian dari skenario Blok barat dalam konteks merangkul Indonesia supaya menjauhi Blok Timur,sehingga tidak bisa dipungkiri peristiwa G 30 S/PKI 1965 melibatkan agen-agen asing.
Meskipun sudah demikian berkibarnya PKI dan ormas-ormasnya ,yang seringkali melakukan berbagai kejahatan sehingga menimbulkan berbagai kerusuhan di berbagai wilayah Indonesia.Namun Presiden Sukarno waktu itu tidak pernah merencanakan untuk membubarkannya,maka PKI menjadi organisasi terbesar di dunia dengan berbagai ormasnya .
Kebesarannya itu membuatnya sangat arogan,yang secara terang-terangan mengancam Ormas(organisasi masyarakat) lainnya terutama yang berseberangan politik dan ideologi dengan PKI.PKI pimpinan DN .Aidit menggelorakan gerkan progresif revolusioner dengan menjarah lahan-lahan lalu membagi-bagikannya kepada rakyat ,sebagai cara-cara untuk meraih dukungan masyarakat.
Memang sangat disayangkan sebab setelah pemberontahan G 30 S/PKI tahun 1965 berhasil ditumpas,lalu terjadilah berbagai gerakan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia tanpa bisa dikendalikan ,ataupun disinyalir terdapat suatu “pembiaran”sehingga terjadilah “Tragedi Kemanusian” tersebut.Dalam konteks ini maka sekiranya memang masalah itu mau diusut tuntas,maka akan merupakan suatu proses pengusutan terbesar abad ini.
Mengamati penegakan supremasi hukum yang ada di Indonesia saat ini begitu lemah,maka sangat mustahil untuk memeja hijaukan segala ekses yang ditimbulkan oleh G 30 S/PKI tahun 1965   itu .Masalah-masalah pelanggaran HAM yang terjadi antara tahun 1980-an sampai tahun 2000-an saja tidak terseselesaikan, seperti  tragedi Talang Sari(Lampung),Haur Koneng(Jabar),Beutong Ateuh(Aceh),T.Priuk,Trisakti(DKI), Penculikan aktifis tahun 1998,kasus Munir dan konflik rakyat dengan perkebunan dan pertambangan dan  masih banyak lagi.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
  1. Pembunuhan masal (genisida)
  2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  3. Penyiksaan
  4. Penghilangan orang secara paksa
  5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
  1. Pemukulan
  2. Penganiayaan
  3. Pencemaran nama baik
  4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  5. Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :

a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.


k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.